Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Poin Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka menyoroti bahwa langkah ini dapat menghilangkan independensi ilmiah dan profesional bagi dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Pemindahan sejumlah dokter senior yang juga merupakan pengajar di Fakultas Kedokteran mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko terhadap Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap kerja akan turun, bahkan dapat membahayakan keselamatan pasien.
Suara Penting dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran wajib tetap otonom dan mandiri, serta tidak terkena intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan mutu pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium tidak dilakukan dengan transparansi– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respons dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya untuk “menegaskan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, kritikus menilainya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi seharusnya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– tidak didominasi oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI by means of UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |