Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menyebabkan kegelisahan di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera melakukan gugatan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendikbudristek Bergerak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendikbudristek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Memberikan imbauan untuk tidak meninggalkan wilayah AS agar tidak kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk menjaga kelangsungan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima saat ini dan akan belajar di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis tetap perlu memperbarui informasi dan siaga.